Sanksi Dicabut OJK, Ketahui Ini! Akulaku adalah.. Ini Daftar Merchant Akulaku Paylater

- 7 Maret 2024, 10:03 WIB
Daftar Merchant Akulaku. Simak berikut ini. Akulaku adalah...
Daftar Merchant Akulaku. Simak berikut ini. Akulaku adalah... /Nandai/NB

NANDAI - Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut sanksi terhadap Akulaku Paylater terhitung tanggal 29 Februari lalu. 

Pencabutan sanksi terhadap PT Akulaku Finance tersebut sesuai dengan Keputusan OJK Nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024. Setelah sanksi dicabut, aktivitas bisnis Akulaku kembali beroperasi. 

Akulaku adalah nama sistem elektronik milik PT Akulaku Finance Indonesia yang menawarkan layanan keuangan dengan mudah dan aman.

Baca Juga: Maucash di Bawah Naungan PT Apa, Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman di Maucash? Simak Selengkapnya..

Dalam website resminya, Akulaku juga mengklaim dirinya sebagai solusi pembiayaan berbasis digital atau sebagai solusi layanan buy now pay later (BNPL). 

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk bertransaksi di berbagai platform e-commerce dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.

Akulaku Merchant

Tahukah kamu Merchant Akulaku? Berikut ini kami sajikan informasinya. 

Untuk diketahui, Merchant adalah pemilik usaha yang melakukan transaksi jual beli di salah satu marketplace.

Nah berkaitan dengan Merchant Akulaku, itu artinya siapa saja yang menggunakan jasa Akulaku dalam memasarkan produknya. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah