NANDAI - Berikut ini adalah informasi mengenai syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian. Berapa usia kendaraan maksimal yang masih bisa diagunkan BPKB-nya di Pegadaian? Ternyata mobil tahun tua masih laku.
Syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian tak jauh berbeda dengan syarat gadai BPKB sepeda motor.
Hal yang membedakannya adalah hanya terletak dari usia kendaraan.
Adapun syarat gadai BPKB kendaraan bermotor di Pegadaian adalah fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan domisili, izin praktek kerja/usaha atau surat keterangan kerja, fotokopi STNK kendaraan yang BPKB-nya ingin digadaikan serta fotokopi BPKB yang ingin digadaikan.
Berkaitan dengan usia kendaraan bermotor, Pegadaian menentukan syarat usia kendaraan 25 tahun untuk mobil dan 15 tahun untuk sepeda motor.
Ini berarti, BPKB mobil dengan tahun produksi 1999 masih memenuhi syarat untuk digadaikan di Pegadaian.
Sedangkan untuk sepeda motor, maksimal tahun produksi 2009 BPKB motor tersebut masih memenuhi syarat untuk digadaikan.