Suami Pinjam Uang Gadai BPKB di Pegadaian, Apakah Istri Bisa Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah?

- 21 Maret 2024, 02:00 WIB
Customer service Pegadaian Syariah menjelaskan kepada calon nasabah tentang syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman di KUR Pegadaian Syariah
Customer service Pegadaian Syariah menjelaskan kepada calon nasabah tentang syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman di KUR Pegadaian Syariah /NANDAI/NB/Pegadaian Syariah/NANDAI

NANDAI - Berikut ini adalah penjelasan mengenai suami pinjam uang gadai BPKB di Pegadaian, apakah istrinya bisa ajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah? 

Pertanyaan tersebut ditanyakan oleh salah seorang calon nasabah KUR Pegadaian Syariah yang suaminya baru sekitar tiga bulan lalu meminjam uang di Pegadaian dengan cara menggadaikan BPKB. 

Sebagai syarat tambahan, suaminya itu menggunakan usaha yang saat ini sedang mereka geluti. 

Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Pinjam Uang Rp5 Juta di KUR Pegadaian Syariah, Cicilan per Bulan Cuma Rp145 Ribu

Belakangan, setelah mengetahui ternyata di Pegadaian Syariah ada pinjaman dana KUR 2024, sang istri tadi bermaksud untuk mengajukan pinjaman melalui KUR Pegadaian Syariah. 

Apakah bisa cair? 

Seorang Customer Care Pegadaian, Aleta menjawabnya dengan lugas. 

Menurut Aleta, pengajuan sang istri tadi bisa saja dicairkan oleh Pegadaian Syariah apabila pasangan suami istri itu memiliki lebih dari satu usaha. 

Baca Juga: Pengajuan Dana KUR 2024 Ditolak BRI karena Belum Cukup Umur? Yuk ke Pegadaian! 

Dalam arti kata, bisa saja sang istri tadi mengajukan KUR Pegadaian Syariah dan disetujui jika syarat usaha yang digunakan bukan usaha yang juga digunakan suaminya yang telah meminjam uang di Pegadaian dengan cara menggadaikan BPKB. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x