NANDAI – Apakah kamu terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni atau BPNT plus PKH? Jika ia, simak artikel ini sampai selesai.
Apabila kamu merupakan KPM BPNT murni atau BPNT plus PKH, itu artinya kamu berpeluang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP).
Pasalnya pada saat menghadiri sidang sengketa pilpres di MK beberapa hari yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan dari 18,8 juta sasaran penerima bansos BLT MRP hanya 2 kategori yang akan mendapatkan BLT MRP.
Dua kategori yang akan menerima bantuan sosial BLT MRP tersebut adalah KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT murni dan BPNT plus PKH.
Dengan demikian bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH murni tak akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan ini.
Untuk diketahui bahwa jumlah besaran nominal yang akan diterima oleh masing-masing KPM adalah Rp200.000,00 per bulan.
Baca Juga: Bansos BPNT via PT Pos Indonesia Cair Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Rp 600 Ribu per KPM
Hal itu berarti dengan berubahnya periode salur dari Januari-Maret menjadi April-Juni KPM akan menerima BLT MRP sebesar Rp600.000,00.