Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya, fotokopi KTP elektronik, fotokopi surat nikah, surat keterangan domisili, fotokopi IMB, sertifikat asli, fotokopi PBB, surat keterangan usaha untuk pelaku usaha mikro dan kecil serta memiliki pendapatan rutin dibuktikan dengan slip gaji 2 bulan terakhir bagi calon nasabah yang menerima gaji rutin.
Menariknya, pinjam uang dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini dapat diajukan oleh calon nasabah dengan umur minimal 17 tahun.
Setelah menyiapkan berkas persyaratan, cara pengajuan kemudian harus dimulai dengan datang ke Cabang Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan.
Setelah berkas persyaratan dan formulir pengajuan pinjaman diserahkan, tim mikro melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi.
Jika disetujui maka uang pinjaman akan diterima nasabah secara tunai atau ditransfer ke rekening.
Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking
Sesuai ketentuan tata cara pengajuan dan tahapan yang telah dijelaskan diatas, salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum disetujuinya pinjaman oleh tim mikro adalah verifikasi berkas.
Pada tahapan ini, petugas Pegadaian akan melakukan kelengkapan berkas dan selanjutnya melakukan survey lokasi.
Berdasarkan keterangan pihak Pegadaian, gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa menggunakan BI Checking. Namun PT Pegadaian bekerjasama dengan PT Pefindo yang sudah diawasi oleh OJK untuk melakukan pengecekan skoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi.