NANDAI - Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini tak bisa ditawar. Jika tidak sesuai, dipastikan pengajuan pinjaman akan ditolak oleh petugas Pegadaian. Syarat apa yang dimaksud? Simak selengkapnya di artikel berikut ini.
Pegadaian telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk mengajukan pinjaman pegadaian dengan cara gadai sertifikat rumah.
Beberapa persyaratan tersebut meliputi, fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah dan surat keterangan domisili jika ada.
Selain itu, syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga dibutuhkan fotokopi IMB jika nominal pinjaman lebih dari Rp 100 juta.
Hal tak kalah penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mengajukan pinjaman Pegadaian ini adalah surat keterangan usaha.
Syarat apa yang tak bisa ditawar?
Syarat yang tak bisa ditawar yang kami maksud adalah jaminan sertifikat rumah atau sertifikat tanah asli yang digunakan sebagai jaminan.
Nah khusus syarat ini pastikan nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut sama dengan nama peminjam.
Sertifikat yang digunakan sebagai jaminan harus sertifikat atas nama peminjam. Jika tidak, pinjaman berpotensi akan ditolak.