NANDAI - Syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian sama dengan syarat gadai BPKB motor. Apa yang membedakannya? Simak selengkapnya.
Gadai BPKB mobil dan BPKB sepeda motor di Pegadaian ada dalam satu produk pinjaman Pegadaian yang sama yakni Pinjaman Serbaguna.
Tidak ada perbedaan persyaratan dokumentasi yang dibutuhkan untuk menggadaikan BPKB sepeda motor maupun BPKB mobil. Perbedaan hanya pada maksimal tahun kendaraan.
Baca Juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian, Maksimal Pinjaman 500 Juta
Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian
Dikutip Nandai dari laman resmi Pegadaian, persyaratan gadai BPKB mobil di Pegadaian adalah sebagai berikut: Fotokopi KTP elektronik calon nasabah dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Izin Praktek Kerja atau surat keterangan usaha
- Fotokopi STNK Fotokopi BPKB
- Memiliki usaha UMKM Usaha milik sendiri dan sudah berjalan minimal 1 tahun
- Memiliki jaminan sesuai ketentuan yakni usia kendaraan mobil maksimal 25 tahun terakhir
Baca Juga: Tersedia 2 Cara Pengajuan, Lengkap! Ini Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Calon nasabah yang ingin meminjam uang dengan cara menggadaikan BPKB motor (BPKB sepeda motor dan mobil) dapat mengajukan pinjaman ke Cabang Pegadaian.
Selain itu, cara pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital, melalui agen Pegadaian atau melalui penjualan dan pemasaran.
Pinjaman Pegadaian BPKB Motor ini siap melayani pinjaman dengan plafon hingga maksimal pinjaman 100 juta.