NANDAI - KUR Pegadaian adalah dana Kredit Usaha Rakyat yang dicairkan melalui Pegadaian. Untuk diketahui, Kredit Usaha Rakyat yang kemudian disingkat KUR adalah program pemerintah untuk memberikan pinjaman uang tunai dengan tujuan sebagai tambahan modal usaha yang sudah ada atau sebagai modal bagi calon Tenaga Kerja Indonesia yang ingin bekerja atau magang di Luar Negeri.
Tahun 2024 ini, Pegadaian menjadi salah satu lembaga keuangan non bank yang ikut menyalurkan dana KUR. KUR Pegadaian pada tahun 2024 juga sering disebut dengan istilah KUR Pegadaian 2024.
Baca Juga: Berapa Limit Pinjaman KUR Syariah Pegadaian? Ini Cara Pengajuan KUR Pegadaian Syariah
KUR Pegadaian 2024 Syaratnya Apa Saja?
Syarat mutlak yang harus dimiliki oleh calon nasabah Pegadaian yang ingin mengajukan pinjaman melalui KUR Pegadaian 2024 adalah memiliki usaha yang sudah berjalan minimal selama 6 bulan. Usaha tersebut selain menjadi syarat juga sebagai agunan pokok dan objek yang dibiayai dalam meminjam KUR.
Hal ini beralasan, sebab sebagaimana disampaikan di atas tadi bahwa tujuan KUR adalah memberikan pinjaman modal usaha yang sudah ada bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Sehingga harus ada usaha dulu, baru bisa pinjam KUR. Bukan pinjam KUR untuk modal usaha yang baru akan dimulai.
Baca Juga: KUR Pegadaian 2024 Tanpa Jaminan, Tapi Disurvey! Ini Syarat KUR Pegadaian
Syarat kedua yang juga harus dimiliki oleh calon nasabah KUR Pegadaian adalah memiliki rumah tinggal tetap yang mampu dibuktikan dengan PBB atau Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Usaha.
Setelah memastikan memiliki kedua syarat yang harus dipenuhi di atas, jika ingin mengajukan pinjaman KUR Pegadaian 2024 maka beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
Syarat KUR Pegadaian 2024
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil yang menyatakan bahwa calon nasabah sudah melakukan perekaman KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Buku Nikah bagi nasabah yang sudah menikah
- Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat berwenang
- Fotokopi rekening listrik/PDAM/Telepon
Baca Juga: Pinjaman KUR Pegadaian Maksimal 50 Juta, Tanpa Jaminan, Begini Cara Mengajukan KUR 2024 di Pegadaian