NANDAI - Berikut informasi mengenai kriteria penerima manfaat pencairan PKH (program keluarga harapan). Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial pemerintah bersyarat yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ada 3 (tiga) komponen kriteria penerima manfaat pencairan bansos PKH (program keluarga harapan) yakni Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan, dan Komponen Kesejahteraan Sosial.
Ada 2 (dua) mekanisme penyaluran atau pencairan PKH kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yaitu melalui Kantor Pos Indonesia dan melalui Bank Himbara.
Pencairan PKH kepada penerima manfaat program bansos tersebut dicairkan melalui Bank Himbara yakni (BRI, Mandiri, BNI, dan BSI) khusus wilayah Aceh melalui bank BSI.
Adapun instrumen yang digunakan untuk penyaluran Bansos tersebut adalah melalui Kartu Kesejahteraan Sosial atau KKS yang di tengah masyarakat dikenal kartu merah putih.
Sementara untuk pencairan PKH melalui Kantor Pos Indonesia adalah dengan cara KPM mendapatkan pemberitahuan/undangan terlebih dahulu dari kemensos atau pihak yang berwenang.
3 (tiga) Komponen Kriteria Penerima Manfaat PKH
Silakan simak uraian dan penjelasannya seperti berikut di bawah ini.