INFO BANSOS: Pencairan PKH 2024 Hanya Untuk 3 Kriteria Penerima Manfaat Ini, Cek! Mungkin Kamu Salah Satunya

- 1 Juli 2024, 18:30 WIB
3 Kriteria penerima manfaat pencairan PKH 2024.
3 Kriteria penerima manfaat pencairan PKH 2024. /NB

NANDAI - Berikut informasi mengenai kriteria penerima manfaat pencairan PKH (program keluarga harapan). Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial pemerintah bersyarat yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ada 3 (tiga) komponen kriteria penerima manfaat pencairan bansos PKH (program keluarga harapan) yakni Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan, dan Komponen Kesejahteraan Sosial.

Ada 2 (dua) mekanisme penyaluran atau pencairan PKH kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yaitu melalui Kantor Pos Indonesia dan melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Mohon Maaf! Hanya KPM PKH Kriteria Ini yang Akan Menerima Pencairan PKH Tahap Selanjutnya di Tahun 2024

Pencairan PKH kepada penerima manfaat program bansos tersebut dicairkan melalui Bank Himbara yakni (BRI, Mandiri, BNI, dan BSI) khusus wilayah Aceh melalui bank BSI.

Adapun instrumen yang digunakan untuk penyaluran Bansos tersebut adalah melalui Kartu Kesejahteraan Sosial atau KKS yang di tengah masyarakat dikenal kartu merah putih. 

Sementara untuk pencairan PKH melalui Kantor Pos Indonesia adalah dengan cara KPM mendapatkan pemberitahuan/undangan terlebih dahulu dari kemensos atau pihak yang berwenang.

Baca Juga: Rezeki Takkan Kemana! KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu, Simak Jadwal Pencairan Bansos BLT MRP Rp600 Rb Terbaru 2024

3 (tiga) Komponen Kriteria Penerima Manfaat PKH

Silakan simak uraian dan penjelasannya seperti berikut di bawah ini.

Halaman:

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah