NANDAI - Berikut informasi penting bagi KPM PKH dan KPM BPNT tentang jadwal pencairan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk alokasi pencairan di bulan Juli 2024 nanti.
Pencairan PKH dan BPNT selalu diupayakan tepat waktu oleh pemerintah di bawah kendali Kementerian Sosial yang selanjutnya dicairkan melalui lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga penyalur yang dipercaya dan ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan beberapa bantuan sosial PKH dan BPNT tersebut adalah PT Pos Indonesia dan sejumlah bank Himbara.
Sebagaimana diketahui bantuan sosial PKH dan BPNT merupakan langkah konkrit dari pemerintah Indonesia untuk mengurangi beban pengeluaran daripada masyarakat penerima manfaat.
Masyarakat penerima manfaat bantuan sosial PKH dan BPNT adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data terpadu kesejahteraan Sosial atau biasa disingkat DTKS.
Untuk tahun 2024 ini data DTKS akan selalu di validasi oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG, yang tujuannya adalah untuk mengupdate secara berkala data penerima manfaat yang masih layak dan sudah tidak layak.
Beberapa KPM yang datanya terindikasi anomali baik dengan rekening ataupun anomali data Disdukcapil akan dihentikan dulu penyaluran bantuannya sampai data tersebut benar-benar sudah disinkronkan.