NANDAI - Berikut informasi terbaru bagi penerima manfaat tentang bantuan sosial atau bansos, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Ada informasi terbaru dari Pusdatin Kemensos tentang daftar penerima bantuan sosial, dimana ada mekanisme baru bagi KPM PKH dan BPNT agar bisa terus menerima bantuan sosial (bansos).
Informasi ini tidak hanya penting bagi KPM PKH dan BPNT. Namun juga penting bagi masyarakat lain yang belum menerima bantuan sosial PKH atau BPNT.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu Informasi Terbaru Ini, Ada Bantuan Sosial Rp600-900 Ribu, Cair Besok
Dengan mekanisme baru ini tidak menutup kemungkinan masyarakat yang awalnya belum menerima bantuan sosial nantinya bisa terjaring dan menjadi penerima manfaat bansos.
Mekanisme baru pengusulan daftar penerima bantuan sosial, dimana pengusulan tersebut bisa jadi untuk pengusulan data baru ataupun data lama yang tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
Mekanisme pengusulan daftar penerima manfaat bantuan sosial harus melalui musyawarah desa/kelurahan. Dimana dalam musyawarah tersebut akan menentukan nama-nama masyarakat yang masuk ke dalam DTKS.
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan data penting yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Terbaru 2024, BLT MRP Cair Serentak? Cek di Sini