NANDAI - Selamat, ada kabar gembira bagi yang terdaftar sebagai KPM Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berpeluang mendapatkan bantuan pembangunan/rehabilitasi rumah gratis dari Kementerian Sosial melalui program Rumah Sejahtera Terpadu disingkat RST.
Dengan menggunakan KTP & KK, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM bantuan sosial PKH, KPM bansos BPNT, dan warga yang memenuhi persyaratan berpotensi mendapatkan bantuan rumah secara gratis dari Kemensos.
Program bantuan perumahan yang berpeluang didapatkan para KPM bansos PKH dan BPNT merupakan langkah konkrit pemerintah dalam memberikan peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan terutama bagi masyarakat miskin.
Program ini merupakan salah satu arah kebijakan pemerintah terkait perumahan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses perumahan dan permukiman yang aman, terjangkau, inklusif, dan layak huni.
Untuk menunaikan kewajiban itu, pemerintah melalui instrumen APBN hadir dalam bentuk bansos rumah sejahtera terpadu disingkat RST.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh perumahan yang layak dan sehat serta bisa sebagai tempat melakukan usaha.
Memiliki rumah yang layak huni, aman, dan sehat merupakan impian dari setiap orang termasuk KPM bantuan sosial PKH, KPM BPNT dan masyarakat tidak mampu lainnya.