Calon Debitur KUR Mandiri 2024 Harus Lolos SLIK, Item Kredit Apa Saja yang Diperbolehkan? 

- 6 Mei 2024, 08:16 WIB
Calon debitur harus lolos SLIK. Kredit apa saja yang diperbolehkan?
Calon debitur harus lolos SLIK. Kredit apa saja yang diperbolehkan? /Nandai/NB

NANDAI - Calon debitur KUR Mandiri 2024 harus lolos pengecekan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. 

Untuk diketahui, SLIK dikenal sejak 1 Januari 2018. Sebelum ada SLIK, fungsi yang saat ini dijalankan oleh SLIK dikenal dengan BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID). 

Nah sejak Januari 2018 itu pula, BI Checking atau SID berubah menjadi SLIK dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Salah satu tugas SLIK adalah melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya adalah penyediaan informasi debitur (iDeb). 

Baca Juga: Berapa Kali Bisa Pinjam KUR Mandiri? Ini Sektor Usaha yang Dibiayai KUR Mandiri 2024

Berkaitan dengan pinjaman KUR Mandiri 2024, setiap calon debitur harus lolos SLIK yang dikelola oleh OJK ini. 

Pihak bank akan menghimpun data informasi debitur melalui SLIK yang bisa diakses secara online. 

Dari hasil pengecekan SLIK itu, pihak bank akan mengetahui tentang informasi debitur termasuk jika debitur pernah meminjam pinjaman di bank sebelumnya. 

Tak hanya itu, SLIK juga akan memberikan informasi mengenai rekam jejak kredit yang pernah dipinjam calon debitur, termasuk mengenai apakah dibayar dengan lancar atau tidak. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah