Mulai Tahun 2018, Semua Pinjaman Tanpa BI Checking, Benarkah? Simak penjelasan ini.. 

- 7 Mei 2024, 11:24 WIB
Sistem Layanan Informasi OJK (SLIK)
Sistem Layanan Informasi OJK (SLIK) /Nandai/NB/Otoritas Jasa Keuangan

 

NANDAI - Mulai tahun 2018 semua bentuk pinjaman tanpa BI Checking. Benarkah? BI Checking sering juga disebut dengan SID atau Sistem Informasi Debitur, ternyata sejak tahun 2018 baik pinjaman di bank maupun non bank tidak lagi menggunakan BI Checking atau SID. 

Pinjaman tanpa BI Checking ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018. Hal ini disebabkan BI Checking atau SID berganti pengelola, sekaligus namanya juga diganti. 

Semula dinamakan BI Checking atau SID. Namun sejak tanggal 1 Januari 2018 nama itu berganti menjadi SLIK, Sistem Layanan Informasi Keuangan. 

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK ini mulai tanggal tersebut pula menjadi tugas dan tanggung jawab serta dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Baca Juga: Calon Debitur KUR Mandiri 2024 Harus Lolos SLIK, Item Kredit Apa Saja yang Diperbolehkan? 

SLIK yang dikelola oleh OJK ini bertujuan melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya adalah iDeb atau informasi debitur. 

Dengan SLIK informasi debitur lebih meluas ke lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan serta ke lembaga keuangan non-bank. 

Beberapa lembaga keuangan tersebut berkewajiban melaporkan informasi debitur ke sistem SID. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah