AI Tidak Boleh Jadi Alat Penentu Kebijakan Kemanusiaan! Menkominfo Terbitkan SE

23 Desember 2023, 20:28 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Wamenkominfo Nezar Patria memberikan keterangan mengenai Penenrbitan Surat Edaran Terkait Artificial Inteligence (AI) di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. /nandaibengkulu

NANDAI - Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan arifisial akhir-akhir ini berkembang pesat. Untuk memastikan AI tidak dipergunakan untuk menentukan kebijakan atau pengambil keputusan kemanusiaan, Menkominfo resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE). 

Secara umum, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani tanggal 19 Desember 2023 itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam siaran persnya mengatakan, SE tersebut ditujukan untuk pelaku usaha. 

Baca Juga: Kocak! Pengguna Gabut Ini Tanyakan tentang Gemini AI ke Chatbot ChatGPT, Tak Disangka Dijawab Bijak

“Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,” jelas Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Terkait kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Terkait hal itu pula, PSE lingkup publik dan privat diharapkan dapat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan. 

Baca Juga: Canggih, Ini Klaim Google tentang Gemini AI

“Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga  pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara dan pengguna,” jelasnya.

Sedangkan berkaitan dengan kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan teknologi AI ini, pihaknya menyatakan PSE lingkup publik dan privat harus mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.

Baca Juga: Luar Biasa! Ini Rupanya Spesifikasi dan Harga HP yang Support Gemini AI Google secara Offline

Tiga cara itu adalah memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. 

Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. 

Ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,” tuturnya. ***

Editor: Ramadiandri

Tags

Terkini

Terpopuler