Terdaftar di OJK, Apakah Pinjam Uang di PNM Mekaar Bisa Online? Waspada Penipuan!

29 Maret 2024, 16:01 WIB
PNM Mekaar, program pinjaman modal usaha tanpa agunan yang dikhususkan untuk perempuan /NANDAI/NB

NANDAI - Dalam menjalankan aktivitas produk layanan dan jasanya, Permodalan Nasional Madani telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apakah pinjam uang di PNM Mekaar bisa online?

PNM berdiri dan beroperasi berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). 

Sebagai lembaga pembiayaan yang terdaftar di OJK, PNM memiliki komitmen memberikan pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan.

Baca Juga: Apa Perbedaan PNM Mekaar dan ULaMM? Sama-sama Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Ini Perbedaannya..

Untuk diketahui, Produk PNM salah satunya, Mekaar dilaksanakan dengan memberikan pembiayaan berkelompok. 

PNM Mekaar tidak melayani pinjam uang secara online. 

Pembiayaan pada produk Mekaar dilakukan melalui kelompok dan setiap kelompok bertemu setiap minggu. 

Pada saat Pertemuan Mingguan Kelompok (PKM) inilah PNM kemudian memberikan pendampingan usaha kepada nasabah.

Baca Juga: PNM Mekaar Itu Apa? Ini Fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro, Pinjam Uang untuk Modal Usaha

Terkait dengan hal itu, masyarakat diminta waspada jika ada pihak lain yang mengatasnamakan diri sebagai PNM Mekaar dan menawarkan pinjaman secara online. 

Sejak diluncurkan, PNM Mekaar telah membantu banyak masyarakat pra sejahtera di Indonesia dengan memberikan pinjaman tanpa bunga bagi ibu-ibu yang ingin berwirausaha, serta pinjaman dapat dikembalikan dengan cicilan yang ringan. 

Jika dibandingkan dengan KUR, PNM Mekaar tidak harus memiliki usaha dan hanya ditujukan bagi para ibu dari keluarga prasejahtera.  

Baca Juga: Cita-cita Mulia PNM Mekaar Syariah, dari Penerima Sedekah menjadi Pemberi Sedekah

Besaran pinjaman yang dapat diperoleh para nasabah Mekaar berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per nasabah. 

Pinjaman ini dapat dicicil per minggu selama 50 minggu atau 25 minggu. ***

Editor: Ramadiandri

Tags

Terkini

Terpopuler