NANDAI - Cita-cita mulia program lembaga pembiayaan Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah, dari penerima sedekah menjadi pemberi sedekah.
Sukses dengan PNM Mekaar, Permodalan Nasional Madani, disingkat PNM mengembangkan sayap dengan membentuk PNM Mekaar Syariah.
Secara prinsip, PNM Mekaar Syariah tak jauh berbeda dengan pendahulunya yakni PNM Mekaar.
Baca Juga: Beda dengan Pinjol, Ini 3 Jenis Modal Usaha yang Bisa Diberikan PNM Mekaar kepada Nasabah
Namun layanan pemberdayaan berbasis kelompok ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Program ini ditujukan bagi perempuan pra sejahtera pelaku usaha ultra mikro.
Adapun program dilakukan dengan cara meningkatkan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga, pembiayaan modal usaha tanpa agunan, pembiasaan budaya menabung dan peningkatan kompetensi kewirausahaan serta pengembangan bisnis.
Melalui PNM Mekaar Syariah ini, program dilakukan dengan indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam.