Apakah Bisa Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Maksimal Berapa? Persyaratan Ini Harus Dipenuhi

30 Maret 2024, 09:13 WIB
Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, ini persyaratannya. /NANDAI/NB

NANDAI - Apakah bisa pinjam uang di Pegadaian dengan jaminan sertifikat rumah, maksimal berapa? 

Informasi berikut ini akan menjelaskannya sekaligus memberikan informasi persyaratan pinjam uang di Pegadaian Syariah dengan jaminan sertifikat rumah. 

Tak hanya di Pegadaian konvensional, namun pinjam uang dengan jaminan atau gadai sertifikat rumah bisa dilakukan di Pegadaian Syariah. 

Baca Juga: Suami Pinjam Uang Gadai BPKB di Pegadaian, Apakah Istri Bisa Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah?

Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro atau kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. 

Pinjam uang di Pegadaian Syariah ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI, proses pengajuan mudah, dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu dan sesuai dengan prinsip syariah. 

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Maksimal Berapa? 

Dikutip Nandai dari laman resmi Pegadaian, plafon maksimal gadai sertifikat di Pegadaian Syariah adalah Rp 200 juta. 

Baca Juga: Pinjam Uang Rp100 Juta, Ini Simulasi Pinjaman di Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat

Tidak disebutkan ketentuan khusus mengenai pinjaman diatas nominal tersebut. 

Pihak Pegadaian hanya menuliskan bahwa uang pinjaman untuk kategori produk Gadai Sertifikat adalah sampai Rp 200 juta. 

Persyaratan Gadai Sertifikat

Jika tertarik ingin pinjam uang dengan cara gadai sertifikat ini, calon nasabah harus mempersiapkan beberapa persyaratan meliputi: 

Baca Juga: Apakah Pinjaman di Pegadaian Bisa Dicicil? Ada 3 Cara Bayar Kupedes, Salah Satunya Metode Cicilan per Bulan

  • Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
  • Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
  • Fotocopy Surat nikah/surat cerai
  • Surat Keterangan domisili (jika ada)
  • Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
  • Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir

Baca Juga: Gadai Sertifikat, Begini Cara Meminjam Uang di Pegadaian, Limit Pinjaman Bisa Sampai Rp200 Juta

Itulah informasi mengenai gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah dan persyaratan yang harus disiapkan. Semoga membantu. ***

Editor: Ramadiandri

Tags

Terkini

Terpopuler