Apa Itu Pinjaman Online? Easycash Termasuk Pinjol atau Fintech? Baca Juga Ciri Pinjol Ilegal!

- 13 Mei 2024, 20:15 WIB
Apa Itu Pinjaman Online? Easycash Termasuk Pinjol atau Fintech Peer To Peer Lending? Simak Juga Ciri Pinjol Ilegal!
Apa Itu Pinjaman Online? Easycash Termasuk Pinjol atau Fintech Peer To Peer Lending? Simak Juga Ciri Pinjol Ilegal! /Nandai/NB

NANDAI - Pinjaman Online atau Pinjol adalah pinjaman dana yang tidak membutuhkan aset berharga sebagai jaminan atas pinjaman uang, dan dilakukan secara online.

Sedangkan Easycash adalah termasuk Peer to Peer lending (P2P) atau Fintech pendanaan bersama yang merupakan platform tempat bertemunya pemberi dana dan peminjam.

Kalau dahulu meminjam dana ke bank baik untuk keperluan pribadi ataupun usaha memerlukan persyaratan yang banyak dan waktu yang relatif lama, namun sekarang Fintech membuat segala sesuatunya menjadi sederhana.

Baca Juga: Apa Saja Pinjol Legal yang Masih Aktif? Ini Update Daftar Pinjaman Online OJK, Mei 2024 Terbaru

Pinjaman online sering dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Banyak orang menganggap pinjaman online dan fintech itu sama, namun faktanya kedua istilah itu memiliki perbedaan yang mendasar.

Sama-sama memanfaatkan teknologi, akan tetapi pinjaman online tidak memiliki izin yang jelas dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbeda dengan fintech yang memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan biasanya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Pinjol Apa Saja yang Sudah Terdaftar di OJK? Ini Cara Cek Pinjaman Online Terdaftar di OJK Update Mei 2024

Halaman:

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri

Sumber: AFPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah