BPKB Mobil Bisa Digadaikan di Pegadaian, Bisa Dapat 100 Juta, Apakah Bisa Gadai BPKB Bukan Atas Nama Sendiri?

20 Mei 2024, 13:31 WIB
BPKB mobil bisa digadaikan di Pegadaian, bisa dapat Rp 100 juta. /Nandai/NB

NANDAI - BPKB mobil bisa digadaikan di Pegadaian. Maksimal pinjam uang dengan cara menggadaikan BPKB mobil ini adalah sebesar Rp 100 juta. Apakah bisa gadai BPKB bukan atas nama sendiri? Simak penjelasannya di artikel berikut ini. 

Gadai BPKB mobil adalah salah satu cara pinjam uang di Pegadaian. Produk pinjaman Pegadaian dengan cara gadai BPKB mobil ini dikenal dengan Pinjaman Serbaguna atau Pegadaian BPKB Motor.

Meski namanya Pegadaian BPKB motor, namun produk pinjaman Pegadaian ini bukan hanya menerima BPKB sepeda motor sebagai jaminan, tapi juga BPKB mobil. 

Baca Juga: Mau Pinjam Uang dengan Jaminan BPKB Motor? Di Pegadaian Bisa Kok! Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian

Gadai BPKB Mobil di Pegadaian Dapat Berapa?

Dilansir dari daftar harga gadai BPKB di Pegadaian, maksimal pinjaman yang tertera di daftar harga adalah Rp 100 juta. 

Hanya saja untuk dipahami, gadai BPKB mobil di Pegadaian juga harus dipahami tergantung dengan BPKB mobil yang digadaikan. Misalnya dari segi tahun produksi mobil yang BPKB-nya dijadikan jaminan. 

Sebagai gambaran, uang pinjaman yang akan didapatkan nasabah dengan menggadaikan BPKB mobil sesuai ketentuan Pegadaian adalah sebesar 70 persen dari taksiran harga yang dilakukan oleh petugas resmi Pegadaian. 

Baca Juga: Cara Pengajuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian Bisa Online, Siapkan Persyaratan Ini, Ajukan di Pegadaian Digital

Untuk diketahui pula, BPKB mobil yang bisa dijadikan jaminan atau yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah mobil dengan tahun produksi maksimal 25 tahun terakhir. 

Nah perihal pertanyaan gadai BPKB mobil di Pegadaian dapat berapa maka jawaban yang pas adalah tergantung dengan tahun mobil yang BPKB-nya akan digadaikan. 

Petugas akan menaksir harga mobil jika dijual, selanjutnya dari taksiran harga tersebut kemudian diambil 70 persen. Itulah gambaran uang pinjaman yang akan didapatkan dari gadai BPKB mobil di Pegadaian. 

Apakah Bisa Gadai BPKB Bukan Atas Nama Sendiri?

Bisa. Gadai BPKB bukan atas nama sendiri bisa dilakukan di Pegadaian. 

Idealnya BPKB yang digadaikan adalah BPKB yang namanya sesuai dengan nama pemohon pinjaman. Hanya saja, mengingat dan mempertimbangkan beberapa hal, Pegadaian masih memberikan toleransi kepada calon nasabah yang mengajukan pinjaman dengan gadai BPKB mobil tapi BPKB mobil tersebut bukan atas nama calon nasabah bersangkutan. 

Baca Juga: Di Bank BRI, Kredit Jaminan BPKB Mobil Bisa Pinjam Sampai 500 Juta, Sehari Langsung Cair

Dengan syarat, BPKB mobil tersebut masih atas nama orang yang ada dalam kartu keluarga yang sama dengan pemohon. Jika tidak, dipastikan pinjaman dengan cara gadai BPKB mobil akan tertolak. 

"Kami informasikan ketentuan gadai BPKB atas nama orang lain bisa diajukan jika masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) ya," seperti disampaikan Customer Care Pegadaian, Riri.

Jika saat ini BPKB atas nama orang lain dan tidak dalam 1 Kartu Keluarga, pihak Pegadaian menyarankan agar calon nasabah melakukan proses balik nama terlebih dahulu.

Baca Juga: Kupedes BRI, Tabel Pinjaman Modal Usaha Limit 100 Juta Bunga Rendah, Jaminan Bisa BPKB Motor

Nah itulah beberapa informasi tentang gadai BPKB mobil di Pegadaian. Semoga menjawab rasa penasaran yang selama ini sering menjadi pertanyaan calon nasabah Pegadaian yang ingin mengajukan pinjaman dengan gadai BPKB mobil. ***

Editor: Ramadiandri

Tags

Terkini

Terpopuler