Waspadai Pinjol Ilegal Terbaru, Hingga Oktober 2023 Hanya Ada 101 Fintech Lending Berizin OJK

- 6 Januari 2024, 00:47 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online Legal berizin OJK
Ilustrasi Pinjaman Online Legal berizin OJK /Istimewa/

NANDAI - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta masyarakat mewaspadai maraknya tawaran pinjam uang dengan cara online yang saat ini marak di jagad maya. 

Peringatan kewaspadaan agar hati-hati melakukan transaksi dengan jasa pinjaman online tersebut beralasan. 

Sebab untuk diketahui, hingga Oktober 2023 hanya ada 101 perusahaan fintech lending atau pinjaman online legal berizin OJK. 

Baca Juga: Tampilannya Elegan, Harganya Murah, Ini Spesifikasi dan Harga HP Itel S23

Dikutip dari rilis OJK, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending atau Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. 

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Mumpung Masih Awal Tahun, Susun Strategi Keuangan! Ini Tips Mengelola Keuangan Pribadi dan Keluarga Versi OJK

Tercatat hingga 9 Oktober 2023 lalu, total penyelenggara  fintech lending berizin OJK adalah sebanyak 101 perusahaan. 

Berkaitan dengan maraknya penawaran pinjaman online saat ini, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah