NANDAI - Easy Cash adalah salah satu perusahaan fintech lending atau Peer-to-Peer Lending dan lebih akrab di masyarakat kita sebagai perusahaan pinjaman online, disingkat Pinjol.
Easycash ilegal atau legal?
Artikel berikut ini akan memberikan informasi lengkap mengenai Easy Cash atau Easycash apakah legal atau ilegal.
Baca Juga: Waspadai Pinjol Ilegal Terbaru, Hingga Oktober 2023 Hanya Ada 101 Fintech Lending Berizin OJK
Legal berarti mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) -selanjutnya kita sebut sebagai Pinjaman Online legal/Pinjol OJK atau Pinjol legal/pinjaman online legal--.
Sebaliknya ilegal adalah perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK.
Berdasarkan data perusahaan Fintech Lending Berizin yang dirilis OJK pada 9 Oktober 2023 terdapat sebanyak 101 perusahaan pinjaman online atau Pinjol yang memiliki izin OJK.
Untuk diketahui, perusahaan pinjaman online pertama yang mendapatkan izin dari OJK adalah Danamas milik PT Pasar Dana Pinjaman.
Baca Juga: Cek Pinjol Ilegal Terbaru dengan 3 Cara Ini: WhatsApp, Email dan Telepon OJK
Danamas memperoleh izin dari OJK pada 6 Juli 2017 dengan jenis usaha konvensional dan nomor surat tanda berizin atau terdaftar yakni KEP-49/D.05/2017.