Cek Pinjol Ilegal Terbaru dengan 3 Cara Ini: WhatsApp, Email dan Telepon OJK

- 6 Januari 2024, 08:02 WIB
Ilustrasi Aplikasi Pinjol Ilegal TERBARU 2024 di Playstore dan Appstore, WASPADA!
Ilustrasi Aplikasi Pinjol Ilegal TERBARU 2024 di Playstore dan Appstore, WASPADA! /Mika Baumeister/Unsplash

NANDAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan maraknya pinjol ilegal terbaru. Sejumlah bentuk penawaran tampak berseliweran di sejumlah medsos. 

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

Hanya saja, agar tak terjebak dengan pinjol ilegal, kita bisa melakukan pengecekan untuk membedakan antara pinjaman online legal dengan pinjol yang ilegal sesuai petunjuk OJK berikut ini.

Penasaran dengan cara cek pinjol ilegal terbaru? Simak artikel berikut sampai selesai. 

Baca Juga: Suara Mengaum Bikin Cemas Warga di Bengkulu! Ada Harimau Masuk Kampung

Sebagaimana diketahui, OJK menjadi lembaga terdepan dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia. Lembaga ini didirikan berdasarkan UU No. 21 tahun 2011. 

Dalam mengawasi dan memberikan layanan kepada masyarakat, OJK telah membuka beberapa cara yang berguna seperti layaknya call center. 

Baca Juga: Tampilannya Elegan, Harganya Murah, Ini Spesifikasi dan Harga HP Itel S23

Layanan ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui perusahaan pinjaman online mana yang sudah berizin atau tidak. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah