NANDAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan maraknya pinjol ilegal terbaru. Sejumlah bentuk penawaran tampak berseliweran di sejumlah medsos.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id
Hanya saja, agar tak terjebak dengan pinjol ilegal, kita bisa melakukan pengecekan untuk membedakan antara pinjaman online legal dengan pinjol yang ilegal sesuai petunjuk OJK berikut ini.
Penasaran dengan cara cek pinjol ilegal terbaru? Simak artikel berikut sampai selesai.
Baca Juga: Suara Mengaum Bikin Cemas Warga di Bengkulu! Ada Harimau Masuk Kampung
Sebagaimana diketahui, OJK menjadi lembaga terdepan dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia. Lembaga ini didirikan berdasarkan UU No. 21 tahun 2011.
Dalam mengawasi dan memberikan layanan kepada masyarakat, OJK telah membuka beberapa cara yang berguna seperti layaknya call center.
Baca Juga: Tampilannya Elegan, Harganya Murah, Ini Spesifikasi dan Harga HP Itel S23
Layanan ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui perusahaan pinjaman online mana yang sudah berizin atau tidak.