Aplikasi Pinjaman Online Modalku Legal atau Ilegal? Simak Selengkapnya..

- 6 Maret 2024, 12:59 WIB
Aplikasi pinjaman online Modalku Legal atau Ilegal? Simak selengkapnya disini
Aplikasi pinjaman online Modalku Legal atau Ilegal? Simak selengkapnya disini /Nandai/NB

NANDAI - Aplikasi pinjaman online ilegal sering membuat pengguna kecolongan. Kali ini kita akan membahas Pinjol dengan nama Modalku. Modalku legal atau ilegal?

Berdasarkan penelusuran kami, Modalku adalah salah satu aplikasi pinjaman online berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Modalku termasuk salah satu Pinjol Legal atau pinjaman online legal yang terdaftar di OJK sejak tanggal 30 September 2019. 

Baca Juga: Apakah EASY CASH Legal atau Ilegal? Simak Selengkapnya Disini!

Data tersebut kami peroleh dari rilis OJK tentang Perusahaan Fintech Lending Berizin yang diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023. 

Karena mempunyai izin OJK ini pula, sebagai salah satu aplikasi pinjol legal, Modalku sering juga dikenal dengan istilah salah satu Pinjol OJK atau pinjaman online OJK.

Selain itu, nama Modalku juga sering disebut oleh sebagian orang dengan sebutan Modalku Fintech. Karena bergerak di bidang fintech lending.

Sistem elektronik atau aplikasi Modalku juga bisa diakses melalui website https://modalku.co.id. 

Adapun nama perusahaan Modalku yakni PT Mitrausaha Indonesia Grup yang terdaftar di OJK berdasarkan keputusan Nomor: KEP-81/D.05/2019. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah