Apakah Data Kita Aman di Pinjol Legal? Ini Kewajiban Perusahaan Fintech Lending tentang Data Pribadi

- 4 Maret 2024, 08:45 WIB
Apakah data kita aman di Pinjol Legal? Ini penjelasan dalam perspektif regulasi Peraturan OJK
Apakah data kita aman di Pinjol Legal? Ini penjelasan dalam perspektif regulasi Peraturan OJK /Nandai/NB/TheDigitalArtist/Pixabay/Nandai/NB

NANDAI - Apakah data kita aman di Pinjol Legal? Kami akan membahasnya dalam perspektif regulasi yang mengaturnya dalam hal ini Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Artikel berikut ini akan menjelaskan kewajiban perusahaan Fintech Lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online legal atau Pinjol Legal dalam hal berkenaan dengan data pribadi salah satunya adalah data pribadi pengguna layanan. 

Ketentuan mengenai data pribadi diatur sebagaimana Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Baca Juga: Jangan Mau Terjebak Rentenir Online! Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 Terbaru Resmi dari Otoritas Jasa Keuangan

Dalam ketentuan regulasi itu menyebutkan, penyelenggara dalam hal ini perusahaan pinjaman online legal atau fintech lending berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan.

Selain itu, penyelenggara juga wajib memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya. 

Baca Juga: Waspadai Pinjol Ilegal Terbaru, Hingga Oktober 2023 Hanya Ada 101 Fintech Lending Berizin OJK

Tak hanya itu, perusahaan Pinjol Legal juga wajib menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan dan pengungkapan Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan yang diperoleh sudah atas persetujuan pemilik Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan. 

Jika terjadi kegagalan dalam hal perlindungan kerahasiaan data pribadi ini, Pinjol Legal wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah