NANDAI - Kredit Pintar dikenal sebagai salah satu aplikasi pinjaman online tanpa ribet.
Saking mudahnya pinjam uang di aplikasi pinjaman online ini, banyak juga yang meragukan tentang keamanannya.
Kredit Pintar apakah aman? Kita akan membahasnya melalui artikel singkat berikut ini.
Kredit Pintar Apakah OJK?
Mengutip dari pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perusahaan fintech lending berizin per 9 Oktober 2023, Kredit Pintar OJK, salah satu pinjaman online OJK atau Pinjol OJK.
Setiap aktivitas bisnis yang dijalankan oleh sistem elektronik dengan nama Kredit Pintar ini ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain bisa diakses menggunakan aplikasi pinjaman online yang bisa didownload di Playstore ini, Kredit Pintar yang merupakan pinjaman online legal atau Pinjol legal ini juga bisa diakses melalui website resminya: https://kreditpintar.com.
Baca Juga: Pinjaman Online Tanpa Ribet, Modal Cuma KTP, Cek Disini! Pinjaman Online Legal, Adapundi
Kredit Pintar adalah nama sistem elektronik milik PT Kredit Pintar Indonesia. Sedangkan izin OJK terkait keberadaan bisnis yang dijalankan secara konvensional ini diterbitkan OJK berdasarkan surat Nomor: KEP-83/D.05/2019.