NANDAI - Apakah Pinjol Akulaku aman? PT Akulaku Finance Indonesia atau lebih dikenal dengan Akulaku bukan merupakan perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika mencermati daftar perusahaan fintech lending berizin yang diterbitkan OJK pada 9 Oktober 2023 lalu, kita tidak akan menemukan perusahaan dengan nama PT Akulaku Finance Indonesia di dalamnya.
Pinjol Akulaku Apakah Aman?
Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga, Tanpa Jaminan! Apakah KUR Pegadaian di survey? Simak Selengkapnya Disini!
Apakah Pinjol Akulaku aman? Berdasarkan surat elektronik [email protected] atas pertanyaan kami mengenai hal ini, OJK mengakui bahwa PT Akulaku Finance Indonesia bukanlah termasuk salah satu perusahaan fintech lending berizin yang terdaftar di OJK sesuai dengan daftar perusahaan fintech lending berizin tertanggal 9 Oktober 2023.
Dijelaskan melalui surat elektronik itu, PT Akulaku Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan yang berizin di OJK, bukan perusahaan fintech lending atau pinjaman online legal.
Berdasarkan link tautan yang disampaikan oleh surat elektronik yang dijawab oleh Kontak OJK 157 itu, PT Akulaku Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan berizin dengan nomor izin KEP-162/KM.6/2004.
Baca Juga: Apakah KUR Pegadaian Pakai Jaminan? Cek Disini! Ini Ketentuan Calon Nasabah KUR Pegadaian Syariah
Perusahaan ini resmi berizin pada tanggal 4 Mei 2004 dengan alamat kantor di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 11 Unit C, Jalan Jend. Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat 10220.
Pinjaman Online Akulaku
Disisi lain, masih menurut surat elektronik OJK, mengenai aktivitas pinjaman online yang ditawarkan Akulaku PayLater, hal itu merupakan kerjasama antara Akulaku dengan Asetku milik PT Pintar Inovasi Digital.