AdaPundi Legal atau Ilegal? Cek Disini! AdaPundi Apakah OJK?

- 7 Maret 2024, 14:09 WIB
Aplikasi pinjaman online AdaPundi lagal atau ilegal? Cek disini!
Aplikasi pinjaman online AdaPundi lagal atau ilegal? Cek disini! /Nandai/NB

NANDAI - AdaPundi legal atau ilegal? Aplikasi pinjaman online ini sering kita dengar dan cukup familiar. Namun sering muncul pertanyaan: AdaPundi apakah OJK?

Artikel ini akan membahas kedudukan hukum atau legalitas bisnis yang dijalankan oleh aplikasi pinjaman online AdaPundi. 

Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan tidak terjebak dengan jeratan pinjaman online ilegal atau kita sepakati dengan nama rentenir online. 

Baca Juga: Sanksi Dicabut OJK, Ketahui Ini! Akulaku adalah.. Ini Daftar Merchant Akulaku Paylater

AdaPundi Legal atau Ilegal, Apakah OJK?

Berdasarkan penelusuran kami, AdaPundi adalah salah satu pinjaman online ilegal atau Pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

AdaPundi adalah milik PT Info Tekno Siaga yang sudah terdaftar di OJK sejak 2 Juni 2021 dengan nomor izin dan terdaftar: KEP-48/D.05/2021. 

Selain memiliki sistem elektronik atau aplikasi AdaPundi, pinjaman online OJK atau Pinjol OJK ini juga bisa diakses melalui website: www.adapundi.com. 

Baca Juga: Maucash di Bawah Naungan PT Apa, Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman di Maucash? Simak Selengkapnya..

Berbeda dengan aplikasi pinjaman online kebanyakan yang hanya bisa dioperasikan dengan sistem operasi android, aplikasi pinjaman online AdaPundi juga bisa diinstal dengan perangkat gadget yang memiliki sistem operasi iOS. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x