NANDAI - Artikel berikut ini akan memberikan informasi seputar syarat dan cara meminjam uang di salah satu aplikasi pinjaman online tanpa ribet, Kredit Pintar.
Sebelumnya, kita sudah membahas tentang legalitas dari aplikasi pinjaman online Kredit Pintar.
Berdasarkan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Oktober 2023, Kredit Pintar yang merupakan aplikasi pinjaman online milik PT Kredit Pintar Indonesia adalah pinjaman online legal atau pinjol legal.
Kesimpulan dari legalitas tersebut, Kredit Pintar OJK atau sering dikenal sebagai salah satu pinjaman online OJK atau Pinjol OJK.
Syarat dan Cara Meminjam
Sebelum mengetahui cara meminjam uang di Kredit Pintar, ketahui dulu apa saja persyaratan untuk pinjam uang di aplikasi pinjaman online ini.
Baca Juga: Pinjaman Online Tanpa Ribet, Modal Cuma KTP, Cek Disini! Pinjaman Online Legal, Adapundi
Dikutip dari laman resmi Kredit Pintar, syarat pengajuan pinjaman adalah sebagai berikut:
- WNI berusia 18-60 tahun (Maksimal 60 tahun pada saat jatuh tempo pinjaman).
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki akun atau rekening bank dengan nama dan data sesuai KTP Elektronik
- Berdomisili di Indonesia
- Memenuhi persyaratan dokumen administrasi atau data lain yang dibutuhkan.
Baca Juga: Apakah EASY CASH Legal atau Ilegal? Simak Selengkapnya Disini!