NANDAI – Untuk mendapatkan beberapa bantuan pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan subsidi lainnya terdapat beberapa syarat yang harus kamu miliki.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sepertinya merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan berbagai jenis bansos dari pemerintah.
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jenis BLT dan Bantuan Pemerintah Cair Maret 2024
Lalu DTKS untuk apa dan sebagai apa? DTKS merupakan dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU No 13 Tahun 2011 Pasal 11 ayat 2.
Selanjutnya jika kamu sudah terdaftar dalam DTKS, maka kamu bisa dan berpeluang mendapatkan bantuan dan pelayanan kesejahteraan sosial.
Berikut jenis-jenis program bantuan dan pemberdayaan yang berpeluang kamu dapat diantaranya adalah:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
PBI-JKN merupakan BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.
2. Bantuan Yatim Piatu
Apabila dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS kamu terdeteksi sebagai yatim atau piatu, maka berkesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan YAPI tersebut.