NANDAI - Gadai sertifikat rumah di Pegadaian maksimal pinjaman 200 juta, dengan suku bunga atau bunga pinjaman 0,7 persen per bulan, berikut ini informasi lengkap tentang persyaratan dan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Salah satu pilihan untuk mendapatkan pinjaman 200 juta adalah dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Pegadaian melalui Pegadaian Syariah mempunyai produk pinjam uang dengan nama Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat.
Dengan produk ini, memungkinkan calon nasabah mendapatkan pembiayaan mudah berbasis syariah untuk modal usaha dengan jaminan sertifikat rumah.
Pembiayaan berbasis syariah Pegadaian ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Selain proses pengajuan mudah, pinjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini juga sesuai dengan prinsip syariah, dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu dan sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
Baca Juga: Pinjam Uang Rp100 Juta, Ini Simulasi Pinjaman di Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat
Minimal pinjaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini adalah sebesar Rp 5 juta dengan maksimal pinjaman 200 juta.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Dikutip Nandai dari laman resmi Pegadaian, berikut ini adalah persyaratan gadai sertifikat rumah di Pegadaian:
- Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat nikah/surat cerai
- Surat Keterangan domisili (jika ada)
- Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
- Sertifikat asli
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
- Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir
Baca Juga: Gadai Sertifikat, Begini Cara Meminjam Uang di Pegadaian, Limit Pinjaman Bisa Sampai Rp200 Juta
Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Calon nasabah dapat mengajukan maksimal pinjaman 200 juta dengan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian melalui datang langsung ke Cabang Pegadaian terdekat di wilayah masing-masing.
Sebagai narahubung calon nasabah juga bisa menghubungi sales marketing Pegadaian resmi yang ditugaskan oleh Pegadaian terdekat.
Setelah pengajuan dilakukan ke cabang Pegadaian, tim mikro Pegadaian kemudian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi.
Setelah proses itu selesai, tim mikro akan memberikan keputusan menyetujui atau tidak menyetujui pinjaman tersebut.
Jika disetujui, nasabah akan menerima uang pinjaman dengan cara tunai atau transfer bank.
Bunga Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Karena dikelola dengan cara syariah, gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah ini tidak mengenal bunga pinjaman atau suku bunga.
Istilah bunga pinjaman atau suku bunga diganti dengan sewa modal.
Baca Juga: Pinjam Uang dengan Gadai Emas Angsuran Tenor Bisa Sampai 36 Bulan, Ini Simulasi Gadai Emas Pegadaian
Adapun sewa modal gadai sertifikat rumah di Pegadaian adalah sebesar 0,7 persen per bulan atau 8,40 persen per tahun.
Jangka waktu pinjam uang melalui gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan.
Demikian informasi mengenai maksimal pinjaman, persyaratan, cara dan bunga pinjaman gadai sertifikat di Pegadaian.
Semoga informasi ini membawa manfaat kebaikan. ***