Kemudian fleksi sekali bayar yakni angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4 atau 6 bulan sesuai kemampuan.
Cara bayar ketiga adalah pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan.
Untuk cara bayar berkala ini tersedia beberapa pilihan yakni 3 bulan, 4 bulan atau 6 bulan sekali yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dengan maksimal tenor 36 bulan.
Baca Juga: Limit Pinjaman 50 Juta hingga Rp 500 Juta, Ini Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian
Demikian informasi mengenai cara pengajuan, maksimal pinjaman, persyaratan dan cara bayar gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Semoga bermanfaat. ***