NANDAI - Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dapat pinjaman 200 juta. Berikut ini adalah persyaratan dan cara pengajuan pinjam uang di Pegadaian.
Gadai sertifikat tanah adalah salah satu cara meminjam uang di Pegadaian.
Dengan menggadaikan sertifikat tanah, calon nasabah berpeluang mendapatkan pinjaman 200 juta.
Tertarik pinjam uang di Pegadaian dengan cara gadai sertifikat tanah? Simak ulasan persyaratan, cara pengajuan dan cara bayar pinjaman Pegadaian satu ini.
Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Dikutip Nandai dari laman resmi Pegadaian, pinjam uang dengan cara gadai sertifikat tanah bisa diajukan di Pegadaian konvensional maupun Pegadaian Syariah.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan calon nasabah adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Tanah Asli yang akan digunakan sebagai jaminan. Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.
- Fotokopi KTP (termasuk milik suami/istri jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).
- Surat keterangan domisili (jika ada).
- Fotokopi IMB (jika uang pinjaman atau marhun bih lebih dari Rp100 Juta).
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro/kecil.
Cara Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Cara pengajuan gadai sertifikat tanah dimulai dari calon nasabah mempersiapkan persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas.