Data yang Harus diserahkan Kepada Pendamping Sosial PKH
Data yang dimaksud adalah bagi para KPM PKH dengan kategori ibu hamil, dan bagi anaknya yang sudah memasuki masa anak usia dini 0-6 tahun silakan melaporkan datanya ke pendamping sosial di daerahnya masing-masing.
Nantinya para KPM akan dimintai beberapa komponen dokumen seperti KTP, nomor kartu KKS dan beserta fotocopy kartunya, serta kartu keluarga dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pencairan bansos BPNT dan PKH pada tahap selanjutnya.
Untuk diketahui bahwa komponen ibu hamil hanya akan mendapatkan pemberian bantuan sebatas kehamilan anak kedua, sedangkan kehamilan anak ketiga dan selanjutnya tidak bisa dibayarkan.
Begitu juga untuk komponen balita, apabila memiliki anak balita yang ketiga juga tidak bisa diberikan atau dibayarkan bantuannya.
Data selanjutnya yang harus diserahkan adalah data tentang penggantian data anak usia dini yang sudah masuk ke jenjang SD juga harus dilaporkan.
Baca Juga: Tidak Lagi Terima Bansos BPNT atau PKH via PT Pos Indonesia di Tahun 2024, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Sehingga nantinya penyaluran bantuan sosial kepada KPM akan sesuai dengan kategori yang dimiliki oleh KPM tersebut.
Dokumen atau data selanjutnya yang harus dikumpulkan dan dilaporkan adalah data/dokumen kematian, bagi yang sudah meninggal dunia kepada kerabaat atau keluarga silakan menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, dan akte kematian.
Misalkan, apabila komponen lansia yang sudah meninggal dunia dan ada ahli waris tidak terdapat komponen lansia maka bantuannya tidak bisa diwariskan. Kecuali dalam satu keluarga tersebut terdapat komponen balita maka bantuan itu bisa diwariskan.