NANDAI - Penyaluran Program Sembako salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui bank penyalur, ada proses registrasi yang harus dilalui.
Berikut akan kami sampaikan proses registrasi yang dilakukan dalam penyaluran Program Sembako termasuk BPNT melalui bank penyalur.
Proses registrasi atau pembukaan rekening bagi KPM Program Sembako meliputi :
-
Pembukaan rekening Bank bagi KPM
-
Penerbitan atau pencetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Penyaluran Program Sembako BPNT, Berikut Lembaga Resmi yang Bekerja Sama Dengan Kementerian Sosial
Pembukaan rekening bagi KPM Program Sembako dilakukan oleh bank penyalur berdasarkan data yang diserahkan oleh direktorat yang menangani Program Sembako.
Proses registrasi atau pembukaan rekening bagi KPM Program Sembako dilakukan oleh bank penyalur secara kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Distribusi serta aktivasi KKS dilakukan oleh pihak bank penyalur dengan membuat berita acara serah terima.
Dalam distribusi KKS KPM Program Sembako yang telah menerima KKS melakukan aktivasi dengan dibantu oleh bank penyalur.
KKS yang sudah diserahterimakan kepada KPM Program Sembako dilaporkan oleh bank penyalur kepada direktorat yang menangani Program Sembako.