NANDAI - Titip Emas bisa dilakukan di Cabang Pegadaian tertentu di seluruh Indonesia. Ya, Pegadaian bukan hanya tempat gadai, pinjam uang dan menabung emas saja.
Salah satu layanan jasa yang ditawarkan Pegadaian adalah jasa titipan, salah satunya titip emas di Pegadaian.
Melalui Pegadaian Jasa Titipan, calon nasabah bisa titip emas dan menitipkan barang berharga lainnya secara aman dan terpercaya.
Proses titip emas melalui Pegadaian Jasa Titipan ini relatif mudah dan biaya titip terjangkau.
Baca Juga: Bukan Hanya Tempat Gadai dan Pinjam Uang! Ini Biaya Titip Emas di Pegadaian
Hanya saja, layanan jasa titipan ini baru tersedia di cabang tertentu saja.
Jangka waktu penitipan minimal 2 minggu sampai 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Adapun beberapa barang yang dapat dititipkan di Pegadaian adalah, perhiasan emas, perak, platina, surat berharga, giok, pusaka, sepeda motor dan mobil.
Untuk menggunakan layanan jasa titipan ini calon nasabah cukup datang langsung ke Cabang Pegadaian terdekat dengan membawa barang yang ingin dititipkan.
Baca Juga: Masih Ada Sisa THR? Sisihkan untuk Investasi Emas, Ini Cara Menabung Emas di Pegadaian
Lengkapi persyaratan penitipan dengan fotokopi KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Cukup itu saja.
Selain persyaratan, untuk menitipkan barang di Pegadaian ini calon nasabah juga harus mengisi formulir jasa titipan dan membayar jasa titip.
Biaya Titip Emas di Pegadaian
Dikutip Nandai dari laman resmi Pegadaian, biaya jasa titipan sangat bergantung pada jenis barang yang dititipkan.
Adapun biaya titip emas di Pegadaian masuk dalam satu kategori perhiasan emas, perak, platina dan perhiasan lain.
Baca Juga: Pinjam Uang dengan Gadai Emas Angsuran Tenor Bisa Sampai 36 Bulan, Ini Simulasi Gadai Emas Pegadaian
Biaya titip emas di Pegadaian juga ditentukan dengan berat emas yang dititipkan dengan hitungan biaya per bulan.
Untuk menitipkan emas, Pegadaian menetapkan tarif biaya penitipan sebesar Rp 20 ribu per 100 gram per bulan.
Demikian informasi mengenai Pegadaian Jasa Titipan dan biaya titip emas di Pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat. ***