Ketok Palu Hari Ini, DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi Undang-Undang Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

- 28 Maret 2024, 23:37 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

Sayangnya pada rapat paripurna tersebut sebanyak 234 orang wakil rakyat mengajukan izin, sehingga rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa itu dihadiri hanya oleh 69 orang wakil rakyat.

Baca Juga: 3 Hal, Harus Diketahui Oleh Desa Dalam Melakukan Proses Pendataan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak terlihat dalam rapat paripurna tersebut. Selain pimpinan rapat Ketua DPR Puan Maharani, turut hadir Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, dan Lodewijk F Paulus.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Tangerang Kota dengan Judul “Tok! DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode”.***

Halaman:

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x