Sayangnya pada rapat paripurna tersebut sebanyak 234 orang wakil rakyat mengajukan izin, sehingga rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa itu dihadiri hanya oleh 69 orang wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak terlihat dalam rapat paripurna tersebut. Selain pimpinan rapat Ketua DPR Puan Maharani, turut hadir Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, dan Lodewijk F Paulus.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Tangerang Kota dengan Judul “Tok! DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode”.***