NANDAI – Kamis, 28/03/2024 bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta. DPR RI menggelar rapat paripurna guna mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini sepakat memutuskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan pembahasan revisi UU Desa yang sebelumnya sudah dibahas bersama pemerintah.
Pimpinan Sidang Puan Maharani mengesahkan RUU Desa tersebut menjadi UU setelah sebelumnya seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan untuk mengesahkan RUU Desa tersebut.
Sesaat sebelumnya Puan mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi yang hadir "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa sudah bisa disetujui untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang?". "Setuju," terdengar peserta sidang menjawab, sambil diiringi ketukan palu pimpinan sidang mengesahkan.
Diketahui bahwa sebelumnya pada bulan Februari, Revisi terhadap UU Desa ini sudah disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya 6 tahun maksimal 3 periode, kini berubah dan ditetapkan menjadi 8 tahun maksimal 2 periode menjadi salah satu perubahan mencolok dan mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan.
Sayangnya pada rapat paripurna tersebut sebanyak 234 orang wakil rakyat mengajukan izin, sehingga rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa itu dihadiri hanya oleh 69 orang wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak terlihat dalam rapat paripurna tersebut. Selain pimpinan rapat Ketua DPR Puan Maharani, turut hadir Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, dan Lodewijk F Paulus.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Tangerang Kota dengan Judul “Tok! DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode”.***