Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Minimal Memuat Tiga Hal

- 22 Maret 2024, 05:45 WIB
Ilustrasi Pembagian BLT DD
Ilustrasi Pembagian BLT DD /

NANDAI – Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus dilakukan validasi terlebih dahulu.

Berikut ini beberapa tahapan proses validasi pendataan calon KPM bantuan BLT DD yang harus dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :

1. Dalam hal Badan Permusyawaratan Desa melakukan Musdes validasi hasil pendataan KPM bantuan BLT DD dimaksud, haruslah difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Baca Juga: Penetapan KPM BLT DD, Ini Langkah-langkah Verifikasi Data Calon KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2024

2. Adapun peserta dari musyawarah adalah perwakilan kelompok masyarakat dan pihak terkait, hal ini untuk ikut membantu validasi hasil pendataan calon KPM BLT DD.

3. Hasil musyawarah validasi data calon KPM BLT DD tersebut, kemudian dapat ditetapkan menjadi KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dalam Surat Keputusan Kepala Desa di atas wajib memuat paling sedikit tiga hal yaitu :

Baca Juga: Penetapan KPM BLT DD Melalui Musdes, Ini Mekanisme Perubahan Daftar KPM 2024 Jika Diperlukan

  • Nama serta alamat calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  • Rincian calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan dengan jenis kelompok pekerjaan
  • Jumlah calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Karena pada prinsipnya penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk apapun baik bantuan BLT, bansos BPNT, bansos PKH, dan Bansos lainnya harus tepat jumlah dan tepat sasaran.

4. Selanjutnya Surat Keputusan Kepala Desa tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan BLT DD harus disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Halaman:

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri

Sumber: Lampiran Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x