Ketok Palu Hari Ini, DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi Undang-Undang Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

- 28 Maret 2024, 23:37 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

NANDAI – Kamis, 28/03/2024 bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta. DPR RI menggelar rapat paripurna guna mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini sepakat memutuskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Setelah Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan pembahasan revisi UU Desa yang sebelumnya sudah dibahas bersama pemerintah.

Baca Juga: Kepala Desa Taba Kulintang Batiknau Bengkulu Utara Kalah di PTUN, Ini Kata JM & Partners Kuasa Hukum Penggugat

Pimpinan Sidang Puan Maharani mengesahkan RUU Desa tersebut menjadi UU setelah sebelumnya seluruh fraksi yang hadir  memberikan persetujuan untuk mengesahkan RUU Desa tersebut.

Sesaat sebelumnya Puan mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi yang hadir "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa sudah bisa disetujui untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang?". "Setuju," terdengar peserta sidang menjawab, sambil diiringi ketukan palu pimpinan sidang mengesahkan.  

Diketahui bahwa sebelumnya pada bulan Februari, Revisi terhadap UU Desa ini sudah disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Minimal Memuat Tiga Hal

Masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya 6 tahun maksimal 3 periode, kini berubah dan ditetapkan menjadi 8 tahun maksimal 2 periode menjadi salah satu perubahan mencolok dan mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan.

Halaman:

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x