NANDAI – Kamis, 28/03/2024 bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta. DPR RI menggelar rapat paripurna guna mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini sepakat memutuskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan pembahasan revisi UU Desa yang sebelumnya sudah dibahas bersama pemerintah.
Pimpinan Sidang Puan Maharani mengesahkan RUU Desa tersebut menjadi UU setelah sebelumnya seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan untuk mengesahkan RUU Desa tersebut.
Sesaat sebelumnya Puan mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi yang hadir "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa sudah bisa disetujui untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang?". "Setuju," terdengar peserta sidang menjawab, sambil diiringi ketukan palu pimpinan sidang mengesahkan.
Diketahui bahwa sebelumnya pada bulan Februari, Revisi terhadap UU Desa ini sudah disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya 6 tahun maksimal 3 periode, kini berubah dan ditetapkan menjadi 8 tahun maksimal 2 periode menjadi salah satu perubahan mencolok dan mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan.