Terkini! DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi UU Desa, Berikut Poin-Poin Pokok Revisi UU Desa

- 29 Maret 2024, 00:08 WIB
Ilustrasi pelantikan Kepala Desa, RUU Desa sah jadi UU Desa setelah ketok palu DPR RI.
Ilustrasi pelantikan Kepala Desa, RUU Desa sah jadi UU Desa setelah ketok palu DPR RI. /

NANDAI – Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa pada Kamis, 28 Maret 2024 telah mengesahkan RUU Desa tersebut menjadi UU Desa sehingga masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Terdapat beberapa poin-poin pokok hasil revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah disepakati oleh DPR RI bersama Pemerintah.

Berikut Poin-poin Pokok tersebut :

Baca Juga: Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Minimal Memuat Tiga Hal

  1. Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD menjadi 8 Tahun dengan periodisasi maksimal 2 periode

  2. Kepala Desa yang telah menjabat 2 periode untuk masa jabatan 6 tahun masih bisa mencalonkan diri untuk 1 periode lagi

  3. Kepala Desa dan BPD yang sementara menjabat periode ketiga maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai UU No 6 2014 sesuai hasil revisi

  4. Kepala Desa dan BPD yang sudah terpilih tetapi belum pelantikan pada masa jabatannya menyesuaikan dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 hasil revisi

  5. Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir di bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU Nomor 6 2014

    Baca Juga: Ini Link Resmi Cek Data DTKS, Bisa Tahu Status Bantuan Bagi KPM PKH, BPNT, BLT, Serta Bansos Lainnya
  6. Kepala Desa yang masih menjabat saat ini akan mendapatkan penyesuaian masa jabatan sesuai dengan revisi UU No 6 Tahun 2014

  7. Kepala Desa dapat dipilih melalui musyawarah untuk mufakat bilamana hanya ada calon tunggal

  8. Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Siltap Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa Langsung Masuk ke rekening Desa

  9. Kepala Desa dan BPD mendapatkan hak penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial, kesehatan, dan tenaga kerja serta mendapatkan tunjangan purna tugas

  10. Perangkat desa mendapatkan hak penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, jaminan sosial, kesehatan, dan tenaga kerja serta mendapatkan tunjangan purna tugas

    Baca Juga: E-Warung dan KKS, Instrumen Penting Dalam Penyaluran Bansos BPNT Kepada KPM
  11. Calon Kepala Desa berpendidikan minimal SMA sederajat

  12. Kewenangan pembangunan desa diperluas bukan hanya pelayanan dasar, melalui pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, tetapi juga kebutuhan primer sandang, pangan dan papan masyarakat

  13. Peningkatan dana desa dan kewenangan pengelolaan dana desa

Itulah poin-poin pokok dalam RUU Desa yang disahkan DPR RI menjadi UU Desa pada Kamis, 28 Maret 2024.***

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x