Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dapat Pinjaman 200 Juta, Ini Persyaratan, Cara Pengajuan, Cara Bayar

25 April 2024, 20:20 WIB
Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dapat pinjaman 200 juta. Ini informasi lengkapnya. /Nandai/NB

NANDAI - Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dapat pinjaman 200 juta. Berikut ini adalah persyaratan dan cara pengajuan pinjam uang di Pegadaian. 

Gadai sertifikat tanah adalah salah satu cara meminjam uang di Pegadaian. 

Dengan menggadaikan sertifikat tanah, calon nasabah berpeluang mendapatkan pinjaman 200 juta. 

Baca Juga: Maksimal Pinjaman 200 Juta, Suku Bunga 0,7%, Ini Persyaratan dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Tertarik pinjam uang di Pegadaian dengan cara gadai sertifikat tanah? Simak ulasan persyaratan, cara pengajuan dan cara bayar pinjaman Pegadaian satu ini. 

Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dikutip Nandai dari laman resmi Pegadaian, pinjam uang dengan cara gadai sertifikat tanah bisa diajukan di Pegadaian konvensional maupun Pegadaian Syariah. 

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan calon nasabah adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Bunga Gadai Emas di Pegadaian Tergantung Jenis dan Jumlah Pinjaman, Dimulai dari 1 Persen, Ini Rinciannya

  • Sertifikat Tanah Asli yang akan digunakan sebagai jaminan. Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.
  • Fotokopi KTP (termasuk milik suami/istri jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).
  • Surat keterangan domisili (jika ada).
  • Fotokopi IMB (jika uang pinjaman atau marhun bih lebih dari Rp100 Juta).
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro/kecil.

Cara Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Cara pengajuan gadai sertifikat tanah dimulai dari calon nasabah mempersiapkan persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas. 

Baca Juga: Pinjam Uang dengan Gadai Emas Angsuran Tenor Bisa Sampai 36 Bulan, Ini Simulasi Gadai Emas Pegadaian

Setelah persyaratan siap, datang ke outlet Pegadaian terdekat dan serahkan berkas persyaratan. 

Petugas Pegadaian selanjutnya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. 

Setelah memerlukan waktu untuk verifikasi, petugas kemudian akan menghubungi calon nasabah untuk melakukan survey. 

Disetujui atau tidak pinjaman dengan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian sangat bergantung dengan hasil kajian dan analisis petugas survey. 

Baca Juga: Gadai BPKB di Bank BRI Bisa Pinjam Uang Sampai 500 Juta, Bunga 0,6 Persen Cicilan Ringan Selama 4 Tahun

Jika pinjaman disetujui, calon nasabah kemudian akan menerima uang pinjaman yang disetujui dengan cara tunai maupun transfer. 

Cara Bayar Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Untuk diketahui pula, pinjam uang dengan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian ini tersedia 3 cara bayar atau pola angsuran. 

Cara bayar tersebut adalah dengan cara dicicil dimulai dari tenor 12 bulan hingga maksimal 60 bulan. 

Baca Juga: Info Pegadaian BPKB Motor! Mobil Tahun 1999, Sepeda Motor Maks Tahun 2009, Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian

Kemudian fleksi sekali bayar yakni angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4 atau 6 bulan sesuai kemampuan. 

Cara bayar ketiga adalah pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. 

Untuk cara bayar berkala ini tersedia beberapa pilihan yakni 3 bulan, 4 bulan atau 6 bulan sekali yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dengan maksimal tenor 36 bulan. 

Baca Juga: Limit Pinjaman 50 Juta hingga Rp 500 Juta, Ini Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Demikian informasi mengenai cara pengajuan, maksimal pinjaman, persyaratan dan cara bayar gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Ramadiandri

Tags

Terkini

Terpopuler