Jangan Sedih! Jika Kamu Tidak Dapat Bansos BPNT atau PKH, Kamu Berpeluang Dapat BLT DD, Ini Syaratnya

- 21 Maret 2024, 06:16 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT DD
Ilustrasi penyaluran BLT DD /Instagram/PKH Banjarnegara

NANDAI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa makin gencar disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hingga memasuki minggu ketiga bulan Maret 2024 dan pertengahan bulan puasa Ramadhan.

Bantuan BLT Dana Desa disalurkan kepada KPM untuk mengentaskan kemiskinan di Desa dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin ekstrem.

Pemerintah Desa di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota mempercepat proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada KPM yang ada di Desa, terlebih di bulan puasa Ramadhan menjelang idul fitri 2024, pengeluaran masyarakat akan semakin meningkat.

Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah Ini Cair di Bulan Puasa Ramadhan, Mulai dari BPNT, BLT, Hingga PKH

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa itu disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan alokasi dana dari APBDes yang bersumber dari dana APBN.

Sasaran penerima  Bantuan BLT DD adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak ditetapkan sebagai penerima yang tidak ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH dan Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahun 2024.

Bantuan BLT Dana Desa disalurkan kepada KPM yang  terdaftar sebagai penerima bantuan atau sudah tercatat dalam sudah Data Penerima Bantuan (DPB) di Desa masing-masing.

Berikut persyaratan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 :

Baca Juga: Apa Kabar BLT Mitigasi Risiko Pangan? Diprediksi Akan Cair Jelang Lebaran Idul Fitri 2024

Halaman:

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x