Bayi Baru Lahir Dari Ibu Terdaftar Sebagai Penerima PBI JK, Berpeluang Terima BLT dan Jadi Komponen PKH

- 24 Maret 2024, 22:54 WIB
Ilustrasi, manfaat PBI JK bagi bayi baru lahir dari ibu penerima Jaminan Kesehatan PBI JK
Ilustrasi, manfaat PBI JK bagi bayi baru lahir dari ibu penerima Jaminan Kesehatan PBI JK /Polina Tankilevitch/Pexels

NANDAI – Jika kamu merupakan salah satu KPM Bansos PKH atau bantuan pemerintah lainnya, kamu harus memastikan semua anggota keluargamu terdaftar dalam DTKS termasuk Bayi Baru Lahir (BBL).

Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu status data diri kamu sebagai KPM Bansos PKH atau Bantuan Pemerintah lainnya.

Ada beberapa manfaat jika seluruh anggota keluargamu termasuk Bayi Baru Lahir (BBL) teregistrasi di Disdukcapil dan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Baca Juga: Ringankan Beban Pengeluaran Masyarakat, BLT DD Sidodadi Arma Jaya Bengkulu Dicairkan Pertengahan Ramadhan 2024

Baca Juga: Penetapan KPM BLT DD, Ini Langkah-langkah Verifikasi Data Calon KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2024

Berikut ini kami sampaikan manfaat penting bagi Bayi Baru Lahir (BBL) Dari Ibu yang terdaftar sebagai (PBI JK) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional:

  1. Dapat membantu mengurangi beban pengeluaran pengobatan

  2. Dapat mengurangi Stunting, sebab ketika bayi tersebut telah teregistrasi maka ia akan berkesempatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka pencegahan dan penanganan Stunting.

  3. Dapat memberikan pondasi yang kuat untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.

  4. Berpeluang menjadi salah satu komponen KPM Program Keluarga Harapan (PKH) jika ada kuota yang kosong.  

Baca Juga: Penetapan KPM BLT DD Melalui Musdes, Ini Mekanisme Perubahan Daftar KPM 2024 Jika Diperlukan

Itulah beberapa manfaat jika Bayi Baru Lahir terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Semoga artikel ini bermanfaat dan usahakan seluruh anggota keluargamu terdaftar dan teregistrasi dengan benar di Disdukcapil dan DTKS.***

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x