NANDAI – Jika kamu merupakan salah satu KPM Bansos PKH atau bantuan pemerintah lainnya, kamu harus memastikan semua anggota keluargamu terdaftar dalam DTKS termasuk Bayi Baru Lahir (BBL).
Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu status data diri kamu sebagai KPM Bansos PKH atau Bantuan Pemerintah lainnya.
Ada beberapa manfaat jika seluruh anggota keluargamu termasuk Bayi Baru Lahir (BBL) teregistrasi di Disdukcapil dan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Berikut ini kami sampaikan manfaat penting bagi Bayi Baru Lahir (BBL) Dari Ibu yang terdaftar sebagai (PBI JK) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional:
-
Dapat membantu mengurangi beban pengeluaran pengobatan
-
Dapat mengurangi Stunting, sebab ketika bayi tersebut telah teregistrasi maka ia akan berkesempatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka pencegahan dan penanganan Stunting.
-
Dapat memberikan pondasi yang kuat untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.
-
Berpeluang menjadi salah satu komponen KPM Program Keluarga Harapan (PKH) jika ada kuota yang kosong.
Baca Juga: Penetapan KPM BLT DD Melalui Musdes, Ini Mekanisme Perubahan Daftar KPM 2024 Jika Diperlukan
Itulah beberapa manfaat jika Bayi Baru Lahir terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Semoga artikel ini bermanfaat dan usahakan seluruh anggota keluargamu terdaftar dan teregistrasi dengan benar di Disdukcapil dan DTKS.***