Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Dikutip Nandai dari laman resmi Pegadaian, berikut ini adalah persyaratan gadai sertifikat rumah di Pegadaian:
- Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat nikah/surat cerai
- Surat Keterangan domisili (jika ada)
- Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
- Sertifikat asli
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
- Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir
Baca Juga: Gadai Sertifikat, Begini Cara Meminjam Uang di Pegadaian, Limit Pinjaman Bisa Sampai Rp200 Juta
Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Calon nasabah dapat mengajukan maksimal pinjaman 200 juta dengan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian melalui datang langsung ke Cabang Pegadaian terdekat di wilayah masing-masing.
Sebagai narahubung calon nasabah juga bisa menghubungi sales marketing Pegadaian resmi yang ditugaskan oleh Pegadaian terdekat.
Setelah pengajuan dilakukan ke cabang Pegadaian, tim mikro Pegadaian kemudian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi.
Setelah proses itu selesai, tim mikro akan memberikan keputusan menyetujui atau tidak menyetujui pinjaman tersebut.
Jika disetujui, nasabah akan menerima uang pinjaman dengan cara tunai atau transfer bank.
Bunga Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Karena dikelola dengan cara syariah, gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah ini tidak mengenal bunga pinjaman atau suku bunga.
Istilah bunga pinjaman atau suku bunga diganti dengan sewa modal.