NANDAI - Titip Emas bisa dilakukan di Cabang Pegadaian tertentu di seluruh Indonesia. Ya, Pegadaian bukan hanya tempat gadai, pinjam uang dan menabung emas saja.
Salah satu layanan jasa yang ditawarkan Pegadaian adalah jasa titipan, salah satunya titip emas di Pegadaian.
Melalui Pegadaian Jasa Titipan, calon nasabah bisa titip emas dan menitipkan barang berharga lainnya secara aman dan terpercaya.
Proses titip emas melalui Pegadaian Jasa Titipan ini relatif mudah dan biaya titip terjangkau.
Baca Juga: Bukan Hanya Tempat Gadai dan Pinjam Uang! Ini Biaya Titip Emas di Pegadaian
Hanya saja, layanan jasa titipan ini baru tersedia di cabang tertentu saja.
Jangka waktu penitipan minimal 2 minggu sampai 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Adapun beberapa barang yang dapat dititipkan di Pegadaian adalah, perhiasan emas, perak, platina, surat berharga, giok, pusaka, sepeda motor dan mobil.
Untuk menggunakan layanan jasa titipan ini calon nasabah cukup datang langsung ke Cabang Pegadaian terdekat dengan membawa barang yang ingin dititipkan.