Baca Juga: Masih Ada Sisa THR? Sisihkan untuk Investasi Emas, Ini Cara Menabung Emas di Pegadaian
Lengkapi persyaratan penitipan dengan fotokopi KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Cukup itu saja.
Selain persyaratan, untuk menitipkan barang di Pegadaian ini calon nasabah juga harus mengisi formulir jasa titipan dan membayar jasa titip.
Biaya Titip Emas di Pegadaian
Dikutip Nandai dari laman resmi Pegadaian, biaya jasa titipan sangat bergantung pada jenis barang yang dititipkan.
Adapun biaya titip emas di Pegadaian masuk dalam satu kategori perhiasan emas, perak, platina dan perhiasan lain.
Baca Juga: Pinjam Uang dengan Gadai Emas Angsuran Tenor Bisa Sampai 36 Bulan, Ini Simulasi Gadai Emas Pegadaian
Biaya titip emas di Pegadaian juga ditentukan dengan berat emas yang dititipkan dengan hitungan biaya per bulan.
Untuk menitipkan emas, Pegadaian menetapkan tarif biaya penitipan sebesar Rp 20 ribu per 100 gram per bulan.
Demikian informasi mengenai Pegadaian Jasa Titipan dan biaya titip emas di Pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat. ***