Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

- 20 November 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi bayar utang
Ilustrasi bayar utang /Geralt/

Contoh kasus:

A Meminjam uang kepada J sebesar Rp.15.000.000 dan membuat surat perjanjian utang piutang. Didalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika A tidak membayar utang kepada J, maka A dapat dipenjarakan. Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah A bisa dilaporkan kepada polisi oleh J? Jika bisa A dapat diduga melanggar pasal berapa didalam KUHP?

Jawaban dan Penjelasan:

Aturan hukum perjanjian menurut hukum perdata di Indonesia.

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Bahwa menurut Pasal 1314 KUHPerdata menyatakan: Suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma atau dengan atas beban.

Kemudian sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak dilarang;

Secara khusus Perjanjian utang piutang adalah Perbuatan pinjam-meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Mengenai apakah boleh seorang melaporkan orang lain ke polisi karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.

Namun pada praktiknya permasalahan utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara damai sering kali berakhir dengan pealporan polisi dengan dasar dugaan laporan penggelapan Pasal 372 KUHP atau Penipuan Pasal 378.  **

Editor: Jejen Syukrilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah