Marak Perangkat Desa Dipecat, Bisakah Digugat?

- 29 November 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa
Ilustrasi Perangkat Desa /Instagram @Infocpns

NANDAI - Pergantian kepala desa biasanya sering menyisakan permasalahan dengan banyaknya perangkat desa dipecat sepihak dengan berbagai macam alasan. 

Melalui tulisan ini, kami mencoba memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya ditemukan perangkat desa dipecat oleh kepala desa. 

Tulisan ini kami sajikan dalam format tanya jawab dengan maksud agar pembaca mudah untuk mencernanya. 

PERTANYAAN:

Jika ada kejadian perangat desa dipecat kepala desa atau kepala desa memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan hukum bisakah digugat?

Contoh kasus:

A adalah perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris desa di suatu desa, Karena A tidak memiliki hubungan baik dengan kepala desa, A diberhentikan oleh kepala desa dengan alasan bahwa A tidak bisa bekerja sama dengan kepala desa. Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah A bisa menggugat kepala desa agar jabatan A bisa dikembalikan? Jika bisa A dapat menggugat, kepengadilan mana tempat A menggugat?

Penjelasan:

Aturan hukum pemberhentian perangkat desa.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah