Ini Aturan Hukum tentang Kendaraan yang Diambil Paksa Debt Collector

- 21 November 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector /

NANDAI - Seringkali ditemukan kasus adanya pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector dari kreditur yang nunggak. 

Melalui artikel ini, kami akan jelaskan dasar hukum sebagai pengetahuan pembaca. Agar lebih mudah dipahami, kami akan menyajikannya dalam skema atau cara tanya jawab. 

Silakan disimak.  

PERTANYAAN:

Bisakah kendaraan diambil paksa oleh debt collector ketika telat bayar cicilan kepada pihak leasing?

Contoh Kasus:

A Membeli 1 buah kendaraan mobil melalui leasing dengan harga Rp.290.000.000,00 (Dua ratus Sembilan puluh juta rupiah).

A harus mencicil pada setiap awal bulan uang sebanyak Rp5.000.000,- dengan lama waktu cicilan 5 tahun. A sudah membayar selama 4 tahun, ketika memasuki tahun ke 5 A tidak mampu lagi membayar dan sudah nunggak selama 5 bulan berturut-turut.  Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah A bisa melaporkan kepada polisi jika mobil A diambil paksa oleh debt collector? Jika bisa, tindakan debt collector tersebut dapat diduga melanggar pasal berapa didalam KUHP?

Aturan Hukum Jaminan Fidusia

Halaman:

Editor: Jejen Syukrilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah